
Serang [Banten] botvbanten.com|| Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama unsur muspika Kecamatan Cikande, TNI dan Polri membongkar lapak liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di sisi jalan dekat Situ Ciherang, kampung Kamansari desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (23/07/2024).
Sebanyak 53 lapak pedagang yang biasa digunakan sebagai tempat berjualan oleh pedagang dibongkar karena berada diatas badan jalan, hingga kerap menimbulkan kemacetan di sekitar situ Ciherang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pol PP Kabupaten Serang, Yagi menjelaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Serang telah menertibkan puluhan lapak liar yang ada di dekat situ Ciherang.
“Tertanggal 23 Juli 2024, dari Dinas Satpol PP Kabupaten Serang bersama dari unsur Muspika kecamatan Cikande. Ada pun yang kita libatkan dari Denpom untuk melaksanakan penertiban lintas pasar di situ Ciherang desa Cikande, Kecamatan Cikande, alhamdulillah penertiban berjalan lancar,” Ucap Yagi.
Lebih lanjut Yagi menegaskan, Satpol PP Kabupaten Serang sebelum menertibkan terlebih dahulu memberikan surat ke para pedagang, sebelum melaksanakan penertiban.
Dalam surat tersebut memerintahkan agar pedagang membongkar sendiri, atau di bongkar oleh Satpol PP.
“Ada beberapa pedagang yang membongkar sendiri, ada juga yang dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang,” ucapnya.
Sementara itu, Budi (46) hanya bisa pasrah melihat lapaknya di bongkar Satpol PP.
“Ya pak, saya pasrah lapak saya dibongkar Satpol PP, Saya akui berdagang di atas jalan menganggu Ketertiban umum, saya berharap di relokasi pak, biar saya bisa berjualan lagi,” ucap Budi yang kesehariannya berjualan ikan.
“Penertiban berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari para pedagang, namun nantinya Satpol PP Kabupaten Serang melalui Pol PP Kecamatan Cikande akan melakukan patroli di bekas pasar liar Situ Ciherang agar nantinya tidak kembali berdiri”. Tutupnya. [Suprani]