
Cianjur [Jabar] botvbanten.com|| Sidang kasus gugat cerai Ketua Umum LSM Benteng Independen Cianjur Raya (BICARA), Nendi Rafael di menangkan Pengadilan t
Tinggi Agama [PTA]
Atas dasar penolakan atau pembatalan putusan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Cianjur, terkait perkara gugatan cerai terhadapnya
Sebelumnya, Nendi yang berstatus tergugat perceraian yang diajukan sang istri, kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Agama (PN) Cianjur yang mengabulkan pengajuan penggugat terhadapnya.
Tak terima dengan putusan tersebut, selaku pihak terguggat dengan berbagai dalil putusan, dalam perkara ini.
Menurut pandangannya tidak memiliki dasar hukum, karena tidak di lengkapi bukti dan fakta yang kuat, ia pun melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dengan bermodalkan keyakinan untuk mencari keadilan dan kebenaran, tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung membuahkan hasil sesuai keinginannya, yakni adanya penolakan /pembatalan putusan perkara Pengadilan Agama Cianjur atas gugatan istrinya.
“Saya merasa lega yang telah mengabulkan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, baik secara pribadi maupun kelembagaan atas putusan perkara di atas,” ungkapnya Jumat (03/05/2024).
Nendi menyambungkan, masih ada permasalahan lainnya yang dianggap janggal, yaitu dugaan laporan/ keterangan yang diduga palsu, untuk mengkriminalisasi dirinya.
“Dengan adanya hal itu, saya berasumsi mengarah kepada unsur pidana yang diduga kuat terjadi sebuah konspirasi atau pemufakatan dalam pembuatan laporan yang tidak di lengkapi dengan dasar atau landasan hukum dan bukti serta fakta yang dasar yang kuat oleh tergugat.
Maka itu, saya akan menindaklanjuti dugaan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Masih Nendi, untuk masyarakat Cianjur dan sekitarnya, jika mengalami hal yang sama agar tidak segan-segan untuk mengajukan perkara banding kepada pihak pengadilan yang lebih tinggi, jika memang menginginkan keadilan dan kebenaran.
“Hukum itu harus ditegakkan secara adil, jika memang tidak puas hasilnya ajukanlah upaya hukum ke yang lebih tinggi, manakala di tingkat pertama keadilan belum berpihak kepada kita. Karena faktanya keadilan itu memang bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegasnya. [Pran’s]