https://botvkalimayanews.com/indeks/

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi

Proyek Pengelolaan Sampah Senilai Rp75,9 M

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kedua di kasus korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek Rp75,9 miliar.

melansir laman antaranews, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, di Serang, Selasa, mengatakan dalam kasus ini, Kadis DLH Tangsel merupakan tersangka kedua setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka di kasus yang sama.

Rangga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.

“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, dimana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” katanya.

Lahan tersebut tersebar di beberapa titik diantaranya yakni di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Aps/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *