Keponakan Wadan Koti PP MPC Indramayu Jadi Korban Perampasan Motor Oleh Gerombolan Matel

Polisi Jangan Bungkam

“Diduga sudah dijual oleh para pelaku gerombolan Matel, sekitar seminggu yang lalu ke daerah Kulon atau seberang”

Kab. Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com|| Aksi gerombolan Matel berulah kembali dan meresahkan, merampas dengan modus tarik paksa Unit motor seperti tak ada takutnya, walau ada ancaman dari pihak aparat hukum

Aksi gerombolan Matel yang telah membuat resah masyarakat itu kali ini menarik paksa satu unit motor Honda PCX 2023 milik warga Bumiayu di daerah Pasar Kemis kabupaten Tangerang Banten.

Dengan modus tarik Unit Kendaraan bermotor, perampasan dilakukan oleh Debt Collector atau disebut Mata Elang (Matel) terjadi di Jalan Raya Kawasan Industri Cingluh arah perempatan Pasar Kemis pada Selasa sore, (08/04/2025), pukul 16.00 WIB.

Kendaraan motor milik Suhada Bahtiar, yang diketahui merupakan keponakannya Wadan Koti Keluarga Besar Anggota Pemuda Pancasila asal MPC Indramayu ini saat melintas ingin mengantarkan teman kerjanya, Fikih ke rumahnya, di Perum Taman Walet, Picung Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Unit kendaraan tersebut di stop dan direbut secara paksa oleh segerombolan Matel yang berjumlah sebanyak Delapan orang dengan alasan tunggakan angsuran di FIF selama 4 bulan tidak dibayarkan. (18/02/2025).

Korban perampasan motor Suhada Bahtiar sempat ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun salah satu dari gerombolan Matel mengantarkan korban ke rumah temannya. Sementara gerombolan Matel lainnya membawa kabur motor Honda PCX Tahun 2023, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi E-3047-PCI, STNK, dan kunci kontaknya.

Lebih mengejutkan lagi, gerombolan Matel tersebut menggunakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang diduga BODONG!! Alias PALSU.!! dengan meniru logo perusahaan Pembiayaan Kredit Bermotor (leasing) FIF.

Korban menyampaikan hal tersebut ke Awak Media, saat terjadi perampasan oleh gerombolan Matel dijalanan.

Korban langsung menghubungi Pihak keluarganya di Indramayu, setelah beberapa hari sejak kejadian tersebut, korban langsung mengadukan kasus ini ke pihak Leasing FIF Cabang Indramayu dan Leasing FiIF Tangerang Raya.

“Namun hingga saat ini, pihak Leasing FIF mengaku belum menerima laporan masuk dan setor Unit Kendaraan Motor Honda PCK Tahun 2023 yang dipakainya,” ujar korban.

“Kami masih Keluarga Besar dari Pemuda Pancasila MPC Indramayu, maka kami pun meminta bantuan juga bekerja sama dengan Ketua H.M.Yusuf PAC Pasar Kemis.

Bersama Anggotanya pihak korban yang diwakilkan dan dikuasakan oleh Hasan Hariri selaku Ketua Pemuda Pancasila Ranting Kelurahan Bunder yang juga sebagai Kaperwil media Bantenmore.com Provinsi Banten, telah melakukan mediasi tiga kali pertemuan dengan pihak salah satu rekanan dari Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Pasar Kemis, yang kenal dengan salah satu pelaku Matel.

“Saat ini kami sudah mendapatkan informasi bahwa motor tersebut diduga sudah dijual oleh para pelaku gerombolan Matel, sekitar seminggu yang lalu ke daerah Kulon atau seberang.” Pungkasnya.

Hasan Hariri menegaskan, juga meminta kepada Pihak Kepolisian untuk tidak mentolerir modus-modus penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi.

Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk Perampokan.!! karena merampas kenderaan oleh Matel.” Tegasnya.

“Negara Hukum tidak boleh tunduk pada Hukum rimba. Jalanan bukan milik korporasi untuk mengintimidasi warga sipil selaku masyarakat dengan kekerasan. Ini bukan semata perkara utang (perdata) tapi pelanggaran hak warga sipil /masyarakat yang bisa berujung pada trauma bahkan kriminalisasi korban,” tegasnya lagi.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, bahwa setiap bentuk penarikan Kendaraan harus melalui proses Pengadilan, jika ada penolakan dari Konsumen.

“Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan itu namanya kriminal, bukan eksekusi! Negara ini punya Hukum, bukan Hukum rimba.” Tambahnya.
Jangan sampai ada lagi korban seperti Suhada Bahtiar kesekian kalinya, yang harus kehilangan kendaraannya tanpa prosedur, tanpa bukti sah dan tanpa perlindungan Hukum.
Jika Aparat Penegak Hukum (APH) terus mengabaikan maka Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan dan hukum yang katanya berdiri untuk semua.” Jelasnya.

Kami, media dan masyarakat, akan terus mengawal kasus ini. APH harus menyelidiki dugaan pemerasan seperti pada Pasal 368 KUHP, perampasan,pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE.

Jika dibiarkan, maka negara ini sedang mengamini tindak pidana berjubah korporasi.

Jika ada melihat motor tersebut, mohon segera laporkan dan tangkap para gerombolan Matel yang terlibat.

“Mari kita cari Keadilan untuk Suhada Bahtiar dan Keluarga Besar Pemuda Pancasila MPC Indramayu.
Pihak Korban sedang merapihkan dan mengumpulkan Data-data berkas Unit Motor dari Leasing FIF Cabang Indramayu Untuk ditindaklanjuti oleh Proses Hukum yang berlaku”. Tutupnya. [Aps/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250