JAKARTA||BOTVBANTEN.COM|| Korlantas Polri mewacanakan untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melansir laman tribratanews.polri.go.id, Senin (27/05/2024) Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, program atau kebijakan itu rencananya akan berlaku mulai tahun depan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia terutama pembuatan SIM agar tidak ganda, Ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa sistem NIK ini sudah bagus lantaran setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.
Bahkan bayi yang baru lahir juga langsung mendapatkan NIK.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin membuat SIM menjadi single data yang juga menggunakan NIK, seperti BPJS serta KIS.
Sementara saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda karena hanya menggunakan nomor urut, ujarnya.
Yusri menyebut hal itu memungkinkan seseorang memiliki SIM lebih dari satu.
Dengan diberlakukannya tunggal satu data nomor SIM diganti menjadi NIK, Yusri menyebut kejadian seperti itu tidak akan terjadi.
Menurutnya, wacana nomor SIM menggunakan NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
Selain itu, single data juga dapat memberikan efisiensi dan efektivitas karena jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP,” Tutupnya. [Suprani].