Tuntut Pemprov Banten, Aliansi DOBRAK Gelar Aksi Unras Di Pendopo lama Gubernur

Mendesak Agar Aplikator Beri Pekerjaan Layak dan Perlindungan Sosial

Serang [Banten] botvbanten.com|| Aliansi Driver Online Banten Bergerak (Dobbrak)  melakukan aksi dan meminta Audience kepada Pemerintah provinsi Banten yaitu Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Kamis (19/09/2024) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para Ojol ini dilatarbelakangi banyaknya permasalahan menyangkut kesejahteraan dan keadilan mereka.

Seperti dalam press rilisnya yang diterima botvbanten dijelaskan, pada awal Agustus 2024 lalu, berbagai media menceritakan kematian seorang ojek online karena kelaparan.

Darwin Marudut Simanjuntak (49) namanya, saat itu tengah mengantri menunggu bakmi pesanan pelanggannya.
Ditengah hiruk pikuk kendaraan bermotor, Darwin Marudut jatuh tersungkur dan langsung meninggal.

Dikabarkan, saat itu Darwin yang sedang sakit sudah dua hari tidak makan karena tidak ada uang.

Menurut mereka, hal seperti ini bukan hal yang baru, karena sebelumnya sudah banyak cerita pengemudi ojol meninggal diatas kendaraannya, saat sedang menunggu orderan karena bekerja disaat kondisi sakit dan kelelahan.

Simak saja, Ojol di Serang, sekitar tiga bulan lalu kehilangan Triono ketua dari Serikat  Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), beliau meninggal karena kecelakaan lalu lintas ketika tengah ngalong.

Onbid tengah malam bukan karena hobi, tetapi karena berharap dapat banyak penumpang.

Kabar Ojol meninggal karena kelaparan, meninggal karena kecelaakan disaat Onbit tengah malam, terjebak Pinjol, Ojol tidak mampu menebus ijazah anaknya. Adalah cerita harian yang dialami oleh para Ojol.

Berbeda ceritanya, namun ada benang merah yang menghubungkan kisah-kisah itu.

Masih dalam rilisnya, disebutkan, mereka menilai karena tidak ada jaminan pendapatan dan tidak adanys jaminan sosial bagi Ojol.

Dalam laporan survey yang dikeluarkan Komite Hidup Layak (KHL) pada Nopember 2023, ditemukan bahwa rata-rata upah dan jam kerja pengemudi Ojek Online adalah sebagai berikut :

1. Rata-rata jam kerja perhari 14,9 jam Rp95.272,73
2. Rata-rata jam kerja perminggu 104,6 jam
Rp666.909,09
3. Rata-rata jam kerja perbulan, 418.3 jam Rp2.667,636

Jam kerja menurut standar perburuhan adalah 160 jam perbulan, sementara menurut data diatas pengemudi ojek online memiliki jam kerja sebanyak 418,3 jam sebulan.

Artinya jam kerja pengemudi ojek online sebulan setara dengan 2,5 bulan jam kerja buruh pada industry manapun.

Temuan yang disebutkan dalam rilisnya diatas menunjukan bukti, bahwa pengemudi Ojol mengalami tindasan yang kuat.

Bertahun-tahun pengemudi Ojol bekerja dengan jam kerja panjang tanpa jaminan pendapatan, bekerja dengan resiko pekerjaan yang tinggi tanpa perlindungan yang memadai.

Lain lagi pengemudi Ojol perempuan bekerja ditengah ancaman kekerasan dan pelecehan seksual tanpa mendapat hak reproduksinya.

Tuntutan aksi unjuk rasa Aliansi DOBBRAK Banten tersebut meminta agar :

– Pemerintah menegaskan hubungan kerja perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol berdasarkan prinsip keadilan;

– Menginggat kontribusi ojol yang besar, sebagai pahlawan transportasi dan pengerak perputaran ekonomi, maka pemerintah  harus memastikan hak-hak normative ojol baik sebagai pekerja maupun sebagai warga negara;

– Memastikan kesehatan dan kesejahteraan ojol dan keluarganya;

– Memastikan amanat dari konstitusi bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

– Bahwa pengemudi ojol sudah memberikan kontribusi pajak seperti pajak kendaraan, pajak pembelian pulsa dan pajak-pajak lain.

Maka pemerintah daerah harus turut terlibat dalam memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojek online. Dan membangun sarana jalan dan penerangan menjadi lebih baik.

Melalui rilis ini juga Aliansi DOBBRAK menuntut Pemerintah Provinsi Banten untuk :

– Mendesak pemerintah pusat agar operator aplikasi memenuhi hak dasar pengemudi ojek online, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dasar perburuhan dalam konvensi ILO untuk menjamin pekerjaan layak bagi Ojol.

– Seperti hak berunding, hak atas upah minimum, hak bebas dari kerja paksa dan jaminan sosial.

– Mendesak pemerintah daerah provinsi Banten untuk memastikan perusahaan Aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi Ojek Online. 

– Mendesak dan memastikan Aplikator memberikan hak Reproduksi bagi pengemudi Ojek Online perempuan berupa ;

– Cuti melahirkan, cuti keguguran dengan tetap mendapatkan pendapatan minimal setiap harinya. 

– Mendesak Pemerintah Daerah agar menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian Jaminan Sosial bagi pengemudi Ojek Online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan.

Sebelum menuju ke lokasi aksi, para peserta aksi ini berkumpul Alun-alun Barat kota Serang sekitar pukul 08.00 wib.

Massa Aksi melakukan Konvoi mulai Alun-alun Barat menuju KP3B melalui rute jalan A.Yani, K.H Fatah Hasan, K.H Abdul Hadi, jalan Raya Pandeglang-Serang, jalan Syech Nawawi dan Al-Bantani.

Kabarnya, massa aksi juga akan menuju lokasi kedua yakni menuju MALL OF SERANG (MOS) jika Team Negoisasi tidak di panggil oleh pihak Pemerintah sampai pada waktu pukul 17.00 wib. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250