Lebak [Banten] botvkalimayanews.com|| Buntut dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kades Marga Jaya, beredar surat desakan warga desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang meminta Kadesnya untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan merupakan perwujudan demokrasi.
BPD memiliki kedudukan setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jum’at malam, (08/11/2024), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perangkat desa, Ketua RT/RW, Karang Taruna, dan Lembaga desa Margajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Banten menyatakan mengundurkan diri karena enggan dipimpin Kades Mulyana
(ML) yang sedang tersandung kasus narkoba.
Puluhan perangkat dan elemen desa Margajaya mengisi surat pernyataan dan kemudian dibacakan serentak.
”Bismillahirohmanirohim. Kami seluruh anggota BPD, Perangkat desa, RT. RW, Karang Taruna, dan Lembaga desa menyatakan mengundurkan diri selama dipimpin oleh saudara Mulyana yang tersandung narkoba.
Kami warga Margajaya. anti narkoba,” Ucap Ketua BPD Margajaya, Kuncoro Dakkiri diikuti para hadirin.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga sudah menemui Pj. Bupati Lebak Gunawan Rusminto untuk mendesak agar kepala desanya dipecat,” Ucapnya, Jumat (08/11/2024) di Pendopo Bupati Lebak.
Masih kata Ketua BPD Margajaya, mereka menemui Pj. Bupati Lebak sambil menyerahkan sekitar 3000 tandatangan warga yang meminta agar oknum kades Margajaya dipecat atau mengundurkan diri, pasalnya tersandung kasus narkoba.
”Untuk menyampaikan Aspirasi masyarakat Desa Margajaya, dengan memberikan dokumen sekitar 3000 tandatangan warga, yang meminta agar Kades kami di pecat atau mengundurkan diri, karena Kades tersandung kasus Narkoba,” Ujar Kuncoro.
Sambung Ukun, manambahkan, “informasinya sekarang oknum kades tersebut sedang direhab”.
Menurutnya, selain telah memberikan contoh yang tidak baik (melanggar hukum), juga kini berdampak terhadap pelayanan di desa.
Lebih lanjut Kuncoro, aspirasi atau keinginan sebagian besar warga Desa Margajaya mendesak agar Pemkab Lebak melakukan pemecatan terhadap oknum Kadesnya.
”Kalau Oknum Kades Margajaya ini, tidak dipecat. Kami, semua perangkat desa, dari mulai BPD, RT/RW dan yang lainnya akan mundur” Tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengatakan, sejauh ini pihak Pemkab telah menindaklanjutinya terhadap Kades Margajaya tersebut.
”Saya sudah panggil DPMD, dan sudah ambil tindakan dengan memberikan SP 2″ Ucapnya kepada awak media. [Suprani]
IWO-I Kabser