Hukum  

Wawan Suami Cagub Diperiksa Kejati Banten.

Kejagung : Silakan Publik ikuti Proses Hukumnya

Kejati Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini”

JAKARTA||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, suami dari calon Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany, terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan.

Fokus utama penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sport center dan proyek Situ Ranca Gede di Provinsi Banten.

“Penyidikan sudah dilakukan, dan kami memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel.

Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangannya,” ujar Harli Siregar, Kamis, (21/11\2024).

Harli menekankan komitmen Kejagung untuk menjaga integritas penyidikan dan memastikan setiap langkah hukum dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas peran dan keterlibatan Wawan dalam kedua proyek tersebut.

Proyek pembangunan sport center dan rehabilitasi Situ Ranca Gede telah menjadi sorotan tajam karena diduga sarat dengan praktik korupsi.

Kedua proyek ini merupakan bagian dari program infrastruktur besar di Banten yang anggarannya diduga diselewengkan.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek tersebut.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan pejabat dan pihak-pihak terkait di Banten.

Masyarakat mendesak agar kasus ini segera diselesaikan untuk menjaga kredibilitas pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.

Harli menambahkan bahwa dalam setiap proses penyidikan, aparat penegak hukum berkomitmen menjalankan tugas sesuai prinsip hukum yang berlaku, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

Ia memastikan bahwa informasi yang diperoleh dalam penyelidikan akan didapatkan secara sah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Wawan dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat berjalan lancar tanpa hambatan.

Hal ini penting mengingat isu korupsi yang melibatkan tokoh masyarakat dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kejati Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Langkah-langkah hukum yang diambil perlu dijelaskan agar masyarakat dapat memahami secara jelas jalannya penyelidikan dan proses hukum yang berlangsung. [Redaksi]

[Penkum RI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250