Surat Dari Warga Tak Direspon Perusahaan, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Serang [Banten] botvbanten.com|| Pemasangan tiang internet milik PT Mora Telemetika Indonesia yang dikerjakan oleh PT. Boni Sambasaneo di Desa Kadu Agung, Kabupaten Serang di duga telah langgar aturan pemasang tiang.
Pasalnya, pemasangan atau penanaman tiang wifi tersebut di akui warga tanpa izin pemilik tanah atau lahan.
Aslak, seorang warga yang mengaku tanahnya diserobot dan ditanam tiang wifi tanpa seiizinnya sudah mengirim surat ke pihak perusahaan agar tiang tersebut di cabut dan pindahkan, namun hingga kini tidak direspon oleh pihak perusahaan, Jumat (16/08/2024).
Wahyudin, ketua Karang Taruna desa Kadu Agung menjelaskan kepada awak media, bahwa sebenarnya sudah dikonfirmasi ke pihak PT. Boni melalui Endru selaku pelaksana yang saat itu didampingi oknum anggota TNI, Joko Alfatih saat di konfirmasi terkait masalah izin ini mengatakan, bahwa tidak ada perintah dari atasan terkait masalah izin Kepada warga maupun pihak desa dan kecamatan,” ungkap Joko Alfatih.

Sementara itu, d tempat yang sama Hendro, mengaku sudah mendapat izin dari Dinas PUPR Provinsi untuk pemasangan tiang tersebut, namun pada kenyataannya, tiang tersebut di tanam di luar bahu jalan dan masuk ke tanah milik warga.
Hendro yang didampingi Joko Alfatih berpihak ke perusahaan, Wahyudin sangat menyayangkan tindakan perusahaan PT. Boni yang sewenang-wenang, padahal sudah jelas pemasangan tiang internet di diperumahan maupun kampung wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa hingga ke Kecamatan sesuai peraturan.
“Pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang-undang nomor 36 tentang Telekomunikasi,” tegasnya.
Masih Wahyudin, hal ini menjadi masalah karena tindakan tersebut dianggap melanggar hukum sesuai Pasal 385 KHUP tentang penyerobotan lahan.
Aslak warga desa Kadu Agung yang mengaku merasa dirugikan, karena tanahnya telah diserobot dan ditanam tiang Wifi pun mengirim surat ke perusahaan, namun hingga kini tidak ada jawaban.
Pihak perusahaan masih tetap berdalih bahwa mereka sudah memiliki izin.
Masyarakat dan Ormas di kecamatan Gunung sari bersama-sama akan memperjuangkan hak mereka yang telah dirugikan oleh perusahaan akan membawa masalah ini ke pihak terkait,” tegasnya.
Oknum anggota TNI, joko yang kabarnya bertugas di kabupaten Pandeglang dinilai bersikap tidak profesional, memihak perusahaan.
Padahal seharusnya, sebagai anggota TNI harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Masyarakat meminta terkait hal ini, masyarakat Kadu Agung mengharapkan perhatian semua pihak untuk dapat menyelesaikan masalah yang di hadapi mereka dengan adil dan sesuai aturan yang ada. [Saprudin]